Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Sahkan PP 76, Peluang Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.

Perpanjangan SIM BI: Rp 80 ribu per penerbitan.

Perpanjangan SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan.