Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Sahkan PP 76, Peluang Bikin dan Perpanjang SIM Gratis
Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Perpanjangan SIM BI: Rp 80 ribu per penerbitan.
Perpanjangan SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan.
