Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Anak Ketika Orang Tua Menghadapi Sakaratul Maut
Ini merupakan zahir pendapat Imam Syafi'i yang terdapat dalam kitab al-Umm. Pendapat yang benar dan dikenal ialah pendapat yang pertama. Sementara pendapat Imam Syafi'i itu mesti dipahami dalam konteks ketika bahasa isyarat tidak dapat dimengerti.
Pendapat Imam Syafi'i yang menentang pengakuan keislaman orang bisu tanpa melaksanakan sholat dianggap kurang tepat. Hal ini disebabkan karena sholat adalah ibadah yang diwajibkan secara individu (fardhu 'ain), sedangkan keislaman merupakan syarat sahnya ibadah.
Oleh karena itu, tidak tepat mengaitkan keislaman seseorang dengan pelaksanaan sholat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keislaman seseorang yang bisu dan mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasa isyarat yang dapat dimengerti dianggap sah dan diterima, tanpa perlu menunggu pelaksanaan sholat terlebih dahulu.
Wallahu a'lam. (C)
