Baca Juga: Dewan Kolaka Utara Dukung CPPPK dan Teken Petisi Anulir Putusan MenPAN-RB
"Setahu kami anggota komisi dari partai Golkar, NasDem dan PDIP menegaskan jikalau hasil rapat hanya memberikan waktu kepada honorer paling lambat 3 Maret 2026 untuk diselesaikan semua, sementara yang sudah berjalan tidak perlu menunggu," terangnya, Kamis (13/3/2025).
Tidak hanya itu, kata Samka surat edaran MenPAN-RB dan BKN, tertanggal 7 Maret 2025 yang menyatakan CPNS diangkat serentak terhitung sejak 1 Oktober 2025 dan PPPK terhitung sejak 1 Maret 2026 kontraks dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 pasal 66 "CPNS dan CPPPK diangkat paling lambat Desember 2024".
"Jadi tiga oknum ini melanggar pasal yang ada dalam regulasi tersebut, antara Bahtera Banong, Ibu Rini dan BKN. Kami menganggap Ibu Rini, ibu tiri. Sekejam-kejamnya ibu tiri, lebih kejam lagi ini ibu Rini," kecamnya.
Lebih lanjut, honorer capil ini menyampaikan, sebelum Komisi II DPR RI, MenPAN-RB, dan BKN rapat informasi yang mereka peroleh melalui aplikasi layanan PPPK bisa melihat (aplikasi Mola), progres pengangkatan CPNS dan CPPPK formasi 2024 sudah masuk tahap penyelesaian penandatanganan persetujuan teknis (Pertek).
