Untuk itu ia berharap, agar para camat menugaskan kepada kepala desa atau lurah agar mendata warganya yang belum melengkapi dokumen akta pencatatan sipil, atau mengimbau masyarakat agar datang ke lokasi pelayanan.

"Bagi warga yang ingin mencatatkan akta diri atau keluarganya, agar langsung bermohon pada saat pelayanan di Kecamatan masing-masing dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan," imbuhnya.

Baca Juga: Awas, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

Harlin menjelaskan, untuk persyaratan pengurusan akta kelahiran, warga mesti menyiapkan surat keterangan lahir, foto copy kartu keluarga, buku nikah atau akta perkawinan dan mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran sebagai pasutri dan data kelahiran.

"Untuk proses pelayanan pencatatan keliling, dimana setelah menerima permohonan berkas, berikutnya akan dicetak di Kantor. Selanjutnya, dokumen akta-akta tersebut diantarkan kembali ke masyarakat," tandasnya. (B)