Namun jika melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Melansir Okezone.com, berikut beberapa penyakit yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Agar Kulit Wajah Jadi Glowing
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
