Keenam, setiap mahasiswa wajib melaporkan perubahan data pokok perekonomian terbaru sebagai acuan pemberian kebijakan keringanan pembayaran UKT sebagaimaan dimaksud pada ayat (3) huruf C.
Ketujuh, dalam hal mahasiswa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka besaran UKT dapat dikembalikan pada besaran awal sebelum pemberian keringanan UKT.
Kedelapan, dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditemukan adanya dokumen yang dipalsukan mahasiswa tersebut untuk selanjutnya tidak dapat mengajukan permohonan permohonan keringanan pembayaran UKT dan besaran pembayaran UKT dikembalikan pada besaran awal sebelum permohonan.
Baca juga: Selisih Laporan PAD, DPRD Tolak LKPJ Bupati Bombana
Sementara untuk tata cara pemberian keringanan UKT masuk dalam pasal tujuh yang dibagi menjadi tiga poin di antaranya, pertama, pengajuan permohonan pemberian keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) dapat diajukan dengan cara sebagai berikut:
