JAKARTA, TELISIK.ID - Penyebaran COVID-19 terus meningkat, baik di pusat hingga daerah. Hampir semua daerah di Indonesia sudah ada yang terinfeksi, baik Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga pasien positif COVID-19.
Kondisi ini membuat beberapa daerah mengambil langkah tegas dengan menetapkan status darurat, sebagai langkah konkrit untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Bahkan, langkah tersebut dilakukan oleh beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Cegah Penyebaran COVID-19, Pemda Diminta Jadi Ketua Gugus Tugas
Menyikapi langkah ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa pertimbangan untuk menetapkan status darurat COVID-19.
"Pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan beberapa pertimbangan," kata Mendagri lewat pesan tertulisnya yang diterima oleh Telisik.id, Sabtu (4/4/2020) malam.
