Kepres juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020, atau tepatnya pada Kamis.
Selanjutnya Kepres Nomor 17 juga mengatur mengenai pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.
Baca juga: Sejumlah Media Lakukan PHK, AJI Minta Hentikan Kesewenang-wenangan Bagi Jurnalis
Sementara daftar Hari Libur Nasional 2020 berdasarkan SKB yang baru adalah:
Tanggal 1 Januari 2020: Tahun Baru 2020 Masehi.
