KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Menanggapi Surat edaran Kementrian Kesehatan RI Nomor 01.05/III/3461/2022 tentang Perintah Larangan Penggunaan Obat Sirup, serta apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka Timur, menghimbau kepada seluruh apotek yang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup kepada masyarakat yang sakit.

Kebijakan ini merupakan respon cepat untuk proses pencegahan terhadap penyakit gagal ginjal akut di Kabupaten Kolaka Timur.

Kepala Dinkes Kolaka Timur,  Barwik Sirait menuturkan, kalau sampai sekarang belum ada temuan kasus tentang penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Kolaka Timur.

Baca Juga: Penjualan Obat Sirop Secara Bebas di Jawa Timur Dihentikan