Pada posisi ini, Bapenda akan memberikan peringatan pada wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya atau usulan perpanjangan waktu pemasangan, namun jika tidak ada tindak lanjut maka akan berubah menjadi Merah. Merah artinya masa pajak telah berakhir. Tetapi jika ada konfirmasi untuk melakukan perpanjangan, wajib pajak diberikan waktu satu bulan untuk melunasi.
Sedangkan warna hitam artinya, batas waktu pemasangan reklame telah berakhir namun secara fisik di lapangan materi reklame masih terpasang.
"Hitam ini akan digunakan Satpol PP untuk melakukan penertiban, jadi mereka tidak salah memilih saat menertibkan karena batas waktunya telah berakhir," tambahnya.
Baca Juga: Sulawesi Tenggara Surga Energi Terbarukan di Indonesia
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini berharap dengan menggunakan sistem Pajak Pindara, akan memberikan kemudahan, efektif, transparan, akuntabel bagi wajib pajak dan Bapenda. Selain itu optimalisasi pendapatan daerah dari pajak reklame juga bisa dilakukan.
