JAKARTA, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil-Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membebaskan sebanyak 200 narapidana (Napi) tahun ini. Dibebaskan 200 Napi ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permenkumham), untuk mencegah penyebaran COVID-19 di penjara.

Berdasarkan Permen yang diteken Menkumham Yasonna Laoly, Napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana. Sementara bagi yang berhak atas integrasi, diharuskan sudah menjalankan dua per tiga masa pidana sesuai vonis pengadilan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim mengatakan, langkah percepatan pembebasan kepada Napi sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Desa Moko Terhenti karena Corona

"Napi yang sudah mencapai 2/3 masa tahanan segera dikeluarkan," kata Haji Muslim kepada telisik.id lewat sambungan telpon, Rabu (1/4/2020).