Baca juga: Puncak COVID-19 Diprediksi Bulan Juli, Ketua MPR Minta Sultra Diperhatikan

Dalam keputusan itu juga, Mendagri menjelaskan agar setiap Pemda baik Gubernur, Bupati/Wali kota mengambil langkah-langkah antisipasi dan penanganan COVID-19 di daerah dengan memperhatikan arahan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Ketua Gugus Tugas.

Baca juga: Bela 49 TKA Ilegal di Kendari, PKS Minta Luhut Dipanggil ke DPR

"Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganum COVID-19 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat  Edaran ini," jelasnya.

"Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibebankan pada APBD," tutup Mendagri.