Baca juga: Positif Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakry Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Masyarakat Diminta Laporkan Bila Temukan Kenaikan Harga Obat-obatan Berlebihan

Baca juga: Beri Dukungan LBM Eijkman, Kasad: Kami Committed, Bukan Lip Service

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Selanjutnya, dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif  wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.