Baca juga: Positif Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakry Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Masyarakat Diminta Laporkan Bila Temukan Kenaikan Harga Obat-obatan Berlebihan
Baca juga: Beri Dukungan LBM Eijkman, Kasad: Kami Committed, Bukan Lip Service
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.
Selanjutnya, dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
