Baali katakan, nantinya setelah ditetapkan peraturan desa tersebut, pihak desa akan memberikan sanksi bagi anak di bawah umur yang melakukan pernikahan dini.

Baca Juga: Pernikahan Dini di Jatim Tinggi, Rawan Masalah Sosial

"Tentunya dengan adanya peraturan ini, nantinya akan ada sanksi yang akan diberikan," ungkapnya, Jumat (20/10/2023).

Ia menyebutkan untuk sanksi yang akan diberikan pihaknya, yaitu tak memberikan pelayanan administrasi bagi pernikahan di bawah umur.

Sehingga harapannya angka stunting di lingkup masyarakat Desa Lasama dapat diturunkan bahkan dihilangkan, maka ia meminta kesadaran masyarakat dapat membantu program pemerintah. Pasalnya tanpa ada kerja sama dari masyarakat, suatu upaya akan sulit dilakukan. (B)