Di mana TPK ini juga berfungsi memonitoring untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, dan melaporkan ke pemerintah kabupaten melalui BPPKB, jika ditemukan risiko pada kehamilan, serta stunting.

Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Keluarga Berencana, Wa Ode Sitti Amzia, menuturkan bahwa TPK ini sebenarnya telah terbentuk dari tahun 2021, dan tahun ini sebagai penyegaran kembali untuk memberikan edukasi pencegahan stunting, yang nantinya TPK ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

"Dengan salah satu edukasi yaitu faktor risiko utama yang terjadi pada keluarga, misalnya pada calon pengantin, ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui, bayi balita, termasuk juga remaja," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Manggarai Gusur Pilar Tanah Nanga Banda, Warga Bentrok dengan Pol PP, Wabup Menghindar

Pemberian pendampingan itu sendiri, nantinya akan dilakukan oleh TPK, pada bayi mulai dari 0-2 tahun, sebab 1.000 hari pertama kehidupan ialah masa emas bagi anak, dengan salah satu upaya yang dilakukan dalam mencegah stunting maupun gizi buruk, yakni pemberian ASI ekslusif pada bayi umur 0-6 bulan.