Baca Juga: Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp 50 Juta

Sementara itu, jika terdapat kasus atau ditemukan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, melalui UPTD PPA, Dinas P3A juga ikut serta dalam pendampingan terhadap korban kekerasan.

Baca Juga: Mall Pelayanan Publik Kabupaten Konawe Mulai Uji Coba

Untuk mempermudah jangkauan pendampingan terhadap korban, dibawah koordinasi UPTD PPA dibentuk SATGAS PPA Kabupaten yang dibawahnya melibatkan pemerintah kecamatan, PKK dan Kepala OPD serta unsur lain.

Kepala UPTD PPA Dinas P3A Bombana, Jubardin mengatakan dengan terbentuknya SATGAS PPA maka  pendampingan terhadap korban kekerasan baik anak dibawah umur maupun KDRT akan lebih muda karena melibatkan pemerintah Kecamatan, OPD, Rumah Sakit atau Puskesmas.