Aplikasi Silaris diharapkan dapat membantu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara mencegah potensi TPPU pada setiap transaksi notaris. Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Arya Prabu Rizal, menyambut baik kehadiran aplikasi Silaris.

Menurutnya, aplikasi tersebut sangat bermanfaat sebagai alat pengawasan terhadap Industri Jasa Keuangan (IJK).

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Muna

"Aplikasi Sililaba ini dapat memastikan seluruh notaris yang bekerja sama dengan bank itu terdaftar dan memiliki izin. Jadi kita bisa memastikan tidak terjadi Tindak Pidanan Pencucian Uang. Kami mendukung kehadiran aplikasi ini," ungkap Arya Prabu Rizal.

Sebagai informasi tambahan, melansir ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK mengawasi perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, lembaga keuangan khusus, dan lembaga keuangan mikro yang terdaftar di OJK.