Baca Juga: Mau Dapat Sertifikat Lulus Kartu Prakerja, Begini Caranya

“TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur–jalur tikus, baik di darat maupun laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratus,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selain membatasi pintu masuk, pemerintah juga memperketat proses kedatangan internasional.

Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.

“Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat,” pungkasnya. (C)