Sementara itu, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan pemerintah hanya berlaku untuk ASN aktif. Peraturan ini memberikan penyesuaian gaji pokok sebesar 8 hingga 12 persen tergantung pada golongan dan masa kerja pegawai.

Kebijakan dalam Perpres 79/2025 mulai diterapkan pada Oktober 2025 dan akan dicairkan pada November dalam bentuk rapel selama dua bulan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan ASN Cair Oktober 2025, Ini Nominal Tertinggi Semua Golongan

Namun, kelompok pensiunan ASN tidak termasuk di dalamnya, sehingga tidak ada tambahan kenaikan bagi mereka pada periode tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hingga Oktober 2025 belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN. Para pensiunan masih menerima gaji berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.