Melansir Jawapos, Rabu (19/9/2025), dalam konteks kepegawaian, rapel gaji dapat terjadi ketika pemerintah menerbitkan kebijakan kenaikan gaji yang berlaku surut. Ketentuan tersebut biasanya membuat selisih gaji selama beberapa bulan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan.
Selain itu, rapel juga dapat muncul akibat koreksi kesalahan penggajian, penyesuaian pangkat, promosi jabatan, ataupun keterlambatan proses administrasi yang memengaruhi besaran gaji yang diterima para pegawai negeri.
Baca Juga: Ramai Rapel Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025, Begini Penjelasan Purbaya
Penjelasan mengenai mekanisme rapel semakin menarik ketika dikaitkan dengan isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025. Beberapa unggahan di media sosial menyebutkan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji pensiun sebesar persentase tertentu, dan selisihnya akan dibayarkan secara rapel pada bulan November.
Informasi ini menyebar cepat sehingga menimbulkan kebingungan dan harapan di kalangan pensiunan yang ingin memastikan kondisi keuangan mereka tetap stabil.
