Baca Juga: Modus Pencurian di BRI Link Kendari Terungkap

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa minggu, anggota Polsek Kemaraya bersama Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggalobba, Kecamatan Kendari Barat.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa ia memang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban di lokasi BRI Link tersebut. Pelaku menyusun aksinya dengan modus berpura-pura menjadi nasabah yang hendak melakukan transaksi.

“Bahwa pelaku mengaku benar telah melakukan TP pencurian terhadap korban di BRI Link dengan modus pura-pura akan melakukan penarikan sejumlah uang, sambil memanfaatkan kelengahan karyawan untuk merampas uangnya,” ujar Ipda Haridin.

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut adalah untuk mendapatkan uang secara instan dengan mengambil milik orang lain. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (C)