“Saat cekcok, tersangka mengeluarkan senpi mainan dan mengancam korban. Lalu tersangka minta ponsel korban dan membaca isi WhatsApp diponsel korban,” jelas mantan Kabidhumas Polda Kalbar ini.

Baca Juga: Polres Baubau Bekuk Pelaku Penodongan di Kotamara

Setelah membaca isi WhatshApp korban, kata Dirmanto, tersangka cemburu isi chat mesum korban dengan anak tirinya.

“Lalu tersangka menghabisi korban saat itu juga dan membuang mayatnya di kawasan Purwodadi,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti antara lain ponsel, mobil sarana yang digunakan tersangka menghabisi korban, palu, pisau dan pistol mainan. Pasal yang dijeratkan kepelaku yaitu pasal 340 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (C)