KOLAKA, TELISIK.ID - Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka meringkus pria berinisial S (30), terduga pelaku penikaman terhadap PI (24), Selasa (26/11/24) di Kabupaten Kolaka Utara. Penangkapan terhadap S dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra.
Hastantya mengungkapkan bahwa penikaman terjadi pada Senin (25/11/24). Penangkapan tersebut sebagai bagian dari langkah tegas dan terukur Polres Kolaka untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sehari jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Kejadian bermula dari rasa cemburu S terhadap PI setelah memeriksa percakapan di WhatsApp istrinya. S menggunakan ponsel istrinya untuk menghubungi PI dan mengatur pertemuan. Saat PI tiba di lokasi yang disepakati, S langsung menyerang korban dengan sebilah badik.
Baca Juga: Sales Bangunan Asal Makassar Tewas Gantung Diri di Kamar Hotel Kendari
Baca Juga: Gagal Pantau CCTV Rumah di Kolaka Lewat Ponsel, Pemilik Kehilangan Emas Belasan Gram
