MEDAN, TELISIK.ID - Cipayung Plus dan Polda Sumatera Utara mengelar diskusi publik membahas UU KUHP di Medan Club, di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (21/12/2022).

Dalam diskusi itu, Cipayung Plus mempertanyakan dan menyoroti Undang-Undang tentang menghina Presiden dan Wakil Presiden dapat dipenjara.

Ketua GMNI Sumatera Utara, Daniel Sigalingging atau merupakan perwakilan dari Cipayung Plus mengaku, mendukung KUHP yang telah disahkan itu.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Salurkan Ratusan Paket Kebutuhan Pokok Cegah Inflasi

"Kalau katanya mendukung, ya kami mendukung. Tapi, karena belum diberlakukan. Diberlakukannya kan 3 tahun setelah disahkan. Saat inilah harus melakukan kajian-kajian dan perbaikan," ungkapnya.