KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Menindak lanjuti instruksi dan arahan Presiden RI pada rapat kerja nasional (Rakornas) pengendalian inflasi pada 18 Agustus 2022 dan arahan Gubernur Sulawesi Tenggara 6 September 2022 untuk mengendalikan inflasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai langkah preventif untuk mengendalikan inflasi di daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) kembali menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat di Kecamatan Katoi.

Bantuan kebutuhan pokok tersebut terdiri dari beras 5 kilogram, mie instan satu bal, minyak goreng 2 liter, gula pasir satu kilogram dan bawang merah satu kilogram.

Baca Juga: Polres Tebingtinggi Tunggu SK Pemecatan Bripka RES Berselingkuh dengan Istri TNI

Selain di Kecamatan Katoi, Pemkab Kolaka Utara bersama Forkopimda, dan TPID juga menyalurkan bantuan serupa di Kecamatan Lasusua.