Sosialisasi tersebut, bahkan telah dilaksanakan pihak Kemenag Kolaka sejak dari tahun 2020 lalu, yang dimana kala itu, CJH juga batal berangkat melaksanakan ibadah haji.
“Jadi sebenarnya dari tahun lalu ketika pemberangkatan jamaah haji dibatalkan, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada jamaah haji yang ingin menarik dananya kami persilakan, kami sampaikan prosedurnya," kata Baharuddin kepada Telisik.id, Sabtu (5/6/2021).
Baca Juga: 15 Hari Kerja, Inspektorat Bombana Dalami Perkara Dana CSR dan ADD Desa Lengora
"Tahun ini juga bagi calon jamaah haji yang berkeinginan menarik kembali dananya, dana BIPIH kami akan jelaskan langkah-langkahnya dan ketentuan yang harus dipenuhi jamaah haji," sambungya.
Berdasarkan KMA, Baharuddin menuturkan ada tujuh tahapan yang mesti dipenuhi CJH jika ingin mengajukan pengembalian setoran pelunasan dana BIPIH.
