Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kemenag Kolaka.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka Kasi PHU akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH.

Ketiga, Kepala Kantor Kemenag Kolaka mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: 370 Calon Jemaah Haji Asal Kolaka Dipastikan Batal Berangkat

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji.