Aswad juga menambahkan bahwa, untuk orang asing yang izin tinggalnya telah habis dan melewati batas atau overstay tidak perlu mengajujan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.

Baca juga: Luruskan Cuitan WargaNet, Sekda Kendari Tegaskan Sembako dari Pemkot Gratis

"Orang asing yang dimaksud pada huruf b adalah orang asing yang masuk ke Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020,” tambahnya.

Selain itu Aswad juga tetap memberlakukan social distancing, untuk tetap menjalankan apa yang dianjurkan oleh Pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

“Kami tetap bekerja di kantor namun tidak semua pegawai masuk di kantor, ada juga yang bekerja di rumah. Agar tidak terjadi penumpukan orang di dalam kantor, dan yang masuk kantor hanya beberapa saja,” pungkasnya.