Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) di bulan Maret 2021, Rokok merupakan kontributor terbesar kedua dalam garis kemiskinan, baik di perkotaan maupun perdesaan, karena itulah pemerintah merasa wajib untuk mengendalikan bahkan mengurangi jumlah perokok tersebut.
Baca Juga: Putusan Janggal Perambah Hutan
Dalam kebijakan pemerintah untuk pengendalian jumlah perokok, adalah dengan membuat tarif cukai hasil Tembakau (CHT) naik setiap tahunnya, dengan demikian cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi salah satu instrumen fiskal dengan dua tujuan yaitu memperoleh pendapatan dan mengendalikan konsumsinya.
Untuk tahun 2023 yang akan datang pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2023, dan penyesuaian tarif cukai ini akan diberlakukan selama dua tahun sekaligus, yakni pada tahun 2023 dan 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
