Tingginya tarif CHT, akan membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak langsung mengurangi pembelian bahan baku. Padahal, 95 persen tembakau yang dihasilkan petani digunakan untuk bahan baku rokok.

Baca Juga: Pemprov DKI Apresiasi 2 Koleksi Unggulan Museum Seni Rupa dan Keramik Ditetapkan Benda Cagar Budaya

Misbakhun menilai keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai 10 persen yang akan berlaku tahun 2023-2024 adalah upaya fait accompli. Dengan tidak melibatkan DPR, ia menganggap pemerintah hanya mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.

“Secara makro, kondisi saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. Kondisi ini, tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi. Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Di mana dampak positifnya?” tuturnya.

Misbakhun bersama anggota Komisi XI berencana akan mengagendakan rapat kerja dengan menteri keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut.