Sementara itu, untuk petugas panitia seleksi atau pegawai BKN yang terbukti membantu peserta melakukan kecurangan akan langsung diberikan sanksi berat, yakni dipecat dari jabatannya.

Adapun sanksi bagi pegawai BKN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai.

Baca Juga: Pemerintah Perpendek Karantina Warga dari Luar Negeri

Baca Juga: Luhut Dituding Terlibat Bisnis PCR, Ini Respon Jubir Menko Marves

Aturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh petugas atau panitia seleksi CPNS sehingga diharapkan melakukan proses seleksi sesuai dengan SOP nya.