Menurut Triyadi, keduanya ditangkap berdasarkan adanya laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maupun alat bukti yang autentik.

"Pelaku mengambil handphone dan gitar di toko kelontong milik Eliyanto, 17 September 2021 lalu. Kemudian korban membuat pengaduan, lalu kami periksa sejumlah saksi dan pelaku bernama Robi akhirnya bisa kami tangkap Selasa 7 Desember 2021," sambungnya.

Baca Juga: Miliki Sabu Setengah Kilogram, Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi

Setelah menangkap Robi, lalu polisi melakukan pengembangan. Dia mengakui telah mencuri handphone dan gitar milik korban. Tapi, setelah itu, pelaku menjual hasil curiannya kepada Andi.

"Anggota kembali melakukan pengembangan dan mengejar Andi. Dia diburu sampai ke diamannya dan dia ditangkap di tempat persembunyiannya," ungkapnya.