JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah sepakat mengubah jumlah hari cuti bersama di tahun 2021. Kebijakan tersebut dilakukan, mengingat saat ini masih dalam pandemi COVID-19.
Dari 7 hari cuti bersama, dipangkas menjadi 2 hari saja. Putusan tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Rapat tentang pembahasan cuti bersama 2021 ini dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Effendy dalam Rapat dikutip dari Indozone, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Berapa Gaji Menteri dan Tunjangannya Per Bulan? Berikut Rinciannya
