1. Pajak kekayaan – Potensi penerimaan Rp81,6 triliun, dihitung dari kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia.

2. Pajak karbon – Potensi penerimaan Rp76,4 triliun dari emisi karbon yang dihasilkan industri.

Baca Juga: Viral kebijakan Baru Amplop Kondangan Dikenakan Pajak, Begini Penjelasan DJP

3. Pajak produksi batu bara – Potensi penerimaan Rp66,5 triliun dari kegiatan produksi batu bara.

4. Pajak windfall profit sektor ekstraktif – Potensi penerimaan Rp50 triliun dari lonjakan laba akibat kenaikan harga komoditas internasional.