Baca Juga: Beban Dinilai Lebih Ringan dari Pemilu, Honor KPPS Pilkada Serentak 2024 Paling Tinggi Rp 900 Ribu

Dalam pernyataan resminya, OJK menekankan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ungkap OJK dalam rilis resminya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (18/9,2024).

OJK mengimbau nasabah dari BPR Nature Primadana Capital untuk tetap tenang. Dana masyarakat yang ditempatkan di BPR dijamin oleh LPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa dana nasabah aman, dan proses likuidasi akan berjalan sesuai aturan,” lanjut pernyataan tersebut.