Karena uang tersebut merupakan milik Lazismu, pihak Alfamidi sendiri mengakui bahwa mereka tidak merasa terpaksa memberikan dana tersebut kepada Syarif Maulana yang merupakan terdakwa sebelumnya. Artinya unsur keterpaksaan dalam dakwaan Sulkarnain Kadir gugur karena pihak Alfamidi tidak terpaksa memberikan dana tersebut karena bukan miliknya.
“Saya tidak merasa terpaksa yang mulia,” jelas Solihin, Corporate Affairs Director Alfamidi saat ditanyai Majelis Hakim pada persidangan beberapa waktu lalu.
2. Aliran dana Rp 50 juta yang mengalir ke rekening Sulkarnain Kadir tidak memiliki cukup bukti
Dakwaan lainnya yang dianggap memberatkan Sulkarnain Kadir adalah adanya aliran dana yang mengalir dari Syarif Maulana kepada Sulkarnain sebesar Rp 50 juta yang diduga sebagai dana untuk memuluskan perizinan Alfamidi. Namun, dalam persidangan diketahui bahwa dana Rp 50 juta tersebut merupakan dana hasil Sulkarnain menjadi narasumber di beberapa kegiatan Kendari Prenuer yang dipimpin oleh Syarif Maulana.
