KENDARI, TELISIK.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara periode tahun 2018-2023 telah melaporkan daftar harta kekayaannya. Namun 1 diantaranya belum memasukkan laporan terbaru ke LHKPN.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari laman jdih.kpu.go.id, 5 komisioner KPU Sulawesi Tenggara adalah La Ode Abdul Natsir Muthalib, Al Munardin, Muh. Nato Alhaq, Ade Suerani dan Iwan Rompo Banne.
Berdasarkan data terbaru dari elhkpn.kpk.go.id tahun 2021-2022, daftar kekayaan yang dilaporkan didominasi oleh tanah dan bangunan yang nilainya fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Kabar Titip-menitip Calon Anggota KPU di Sulawesi Tenggara Direspon Timsel
