Modus operandi pinjol ilegal umumnya terdeteksi dari pola penawaran yang tidak wajar. Biasanya mereka menawarkan pencairan dana dalam waktu sangat cepat tanpa proses verifikasi kredit.

Akses terhadap data pribadi pengguna, seperti kontak telepon, galeri, dan lokasi, menjadi salah satu syarat pinjaman. Tak jarang mereka menggunakan data pribadi tersebut untuk intimidasi saat proses penagihan.

OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan kemudahan pencairan dana dari pinjol ilegal. Langkah awal yang dapat dilakukan sebelum meminjam adalah mengecek legalitas melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui aplikasi OJK Mobile.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan entitas mencurigakan melalui layanan call center OJK di 157 atau WhatsApp ke 081-157-157-157.

Baca Juga: Heboh Tren Ajakan Kelompok Galbay Tolak Bayar Pinjol, Ini Jadwal Debt Collector Boleh Tagih