JAKARTA, TELISIK.ID - Fenomena gagal bayar atau galbay pinjaman online kembali ramai dibicarakan setelah sejumlah kelompok di media sosial gencar mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol.
Ajakan ini disebut telah diikuti oleh ribuan orang yang dengan sengaja menghindari kewajiban membayar utang kepada perusahaan pinjaman berbasis fintech peer-to-peer lending (P2P).
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menyatakan bahwa tren galbay ini menyebar luas di berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram, YouTube, X, hingga TikTok. Bahkan, beberapa kelompok memiliki pengikut yang mencapai ratusan ribu orang.
“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan, di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik, seperti dilansir dari detikFinance, Selasa (17/6/2025).
Dampak dari ajakan ini tidak hanya membuat masyarakat yang hendak berutang kemudian memilih untuk tidak membayar, tetapi juga mempengaruhi orang yang sebelumnya telah memiliki pinjaman.
