Menurut Suhartoyo, Mahkamah hanya memberikan kedudukan hukum kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan undang-undang yang diuji. Terutama dalam uji formil, pemohon harus membuktikan keterlibatan atau partisipasi dalam proses pembentukan undang-undang.

“Paling tidak ada bukti bahwa memang sudah ada upaya-upaya untuk ikut berpartisipasi, paling tidak untuk yang klaster meaningful participation (partisipasi bermakna) itu,” ucap Ketua MK menegaskan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pandangan serupa, bahwa pemohon wajib menunjukkan bukti konkret tentang kerugian konstitusional selama proses pembentukan UU TNI. Menurutnya, klaim yang hanya didasarkan pada pemberitaan media tidak cukup meyakinkan Mahkamah.

Baca Juga: Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Aliansi BEM Kendari Segel Kantor DPRD Sultra

“Silakan Saudara uraikan dengan bukti yang jelas, ya. Tidak kemudian berdasarkan media, berdasarkan ini, tetapi Saudara ikuti enggak proses seluruhnya (pembentukan UU TNI) itu? Nah, itu Saudara kemudian pertimbangkan,” ujar Enny.