JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan baru pemerintah mengenai pembatasan BBM subsidi resmi akan diberlakukan. Aturan ini mulai berlaku pada Januari 2025, dan mencakup pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.

Revisi aturan ini mengacu pada perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan kapasitas mesin kendaraan yang dapat membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina.

Baca Juga: Tidak Bisa Beli Banyak-Banyak, Ini Ambang Batas Token Listrik PLN Diskon 50 Persen