Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Melansir UMSU, Rabu (17/9/2025), PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah non-PNS yang bekerja berdasarkan kontrak, dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu.
Skema ini biasanya diterapkan untuk kebutuhan tenaga teknis, konsultan, maupun pengajar yang tidak memerlukan kehadiran setiap hari.
Keberadaan PPPK paruh waktu juga menjadi jalan keluar bagi daerah yang membutuhkan tambahan tenaga kerja, namun tidak memiliki anggaran besar untuk merekrut pegawai penuh waktu.
Baca Juga: Selain Gaji, Ini Daftar Tunjangan Diperoleh PPPK Paruh Waktu 2025
