Baca juga: 150 Orang Menyeberang di Pelabuhan Nusantara saat Hari Pertama Larangan Mudik
Baca juga: Salat Idul Fitri di Baubau Tunggu Arahan Gubernur
Selain itu, pihaknya telah melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Desa Baluara yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 dengan dua tersangka yakni, Plt Kades Baluara, Abdul Rahman dan Helwun Harila, Kabid di Dinas Peternakan ke Pengadilan (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
"Sudah dilimpahkan, saat ini masih dalam proses sidang," ujarnya.
Kemudian Kejari juga telah menerima pengembalian uang pengganti korupsi pembangunan PLTU Lasunapa sebesar Rp 313 juta dari mantan Kepala BPN Raha, Arifin.
