JAKARTA, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tetap objektif dan mengedepankan profesionalitas dalam memberi penilaian sehat tidaknya sebuah perbankan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati di Jakarta, Jumat (19/6/2020) merespon posisi OJK dalam PEN terutama dalam penilaian sehat-tidaknya sebuah perbankan dalam program PEN.

Dikatakan, dalam menjalankan kewenangannya, OJK mesti mengikuti Peraturan OJK Nomor 8/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri Oleh Bank Umum, menggunakan pendekatan risk base bank rating berstandar list yang komprehensif terhadap kinerja profil risiko permasalahan yang dihadapi dan prospek penerimaan bank.

Politisi PKS ini mempertanyakan tingkat relevansi pendekatan risiko selama masa pandemi COVID-19 di saat fakta menunjukkan bahwa semua sektor ekonomi terpukul.  Anies juga menyoroti pemberlakuan kebijakan relaksasi bank umum konvensional dan bank umum syari’ah.

Baca juga: PAN Klaim dari Awal Sudah Tolak RUU HIP