Baca Juga: PT Agri Cassava Makmur jadi Pelopor Ekspor Tapioka dari Konawe Selatan ke Mancanegara
"KNPI Sultra bersama teman-teman melaporkan Ridwan Badallah atas kasus penghinaan martabat suku Muna," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah pelaporan ini diambil untuk meredam potensi konflik di masyarakat. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum adalah pilihan paling tepat agar tidak menimbulkan gejolak sosial di daerah.
"Itu kemarahan publik itu sangat besar, tapi kita menahan kemarahan publik supaya tidak meluas. Kita cinta Indonesia, kita cinta Sulawesi Tenggara, tidak boleh ada kerusuhan, tidak boleh ada gejolak, sehingga proses hukum adalah langkah yang paling tepat menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Sementara itu, Dewan Pembina Mahasiswa Muna Muhammadiyah, La Ode Saharudin, menilai bahwa perbuatan Ridwan Badallah merupakan delik umum yang bisa dilaporkan siapa pun yang merasa dirugikan.
