JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk memberikan hibah atau bantuan sosial (Bansos) di masa pandemi COVID-19 kepada masyarakat di luar penerima bantuan dari pemerintah pusat.
"Pemberian hibah atau Bansos sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah," kata Menteri Tito di Jakarta dalam acara Rakor Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah, bersama Mendes PDTT, Mensos, dan seluruh gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia melalui video conference yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD, Kamis (9/4/2020).
Mantan Kapolri ini meminta, pola penyaluran bantuannya harus sesuai dengan kondisi sosial, dan geografis masyarakat. Ia juga minta, dibuat kanal pengaduan bagi masyarakat. Kanal tersebut harus tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat.
Baca juga: Berikut Daftar Penerima Bantuan Dampak COVID-19 di Kota Kendari
"Lakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menciptakan kemandirian selama masa pandemi," ujarnya.
