"Nggak tiap hari tergantung volume logistik yang kita terima, untuk sistem pemberangkatannya nanti kita akan atur mungkin dua atau tiga hari sekali," ungkapnya.
Sementara untuk penumpang, pihaknya akan tetap terima namun harus sesuai dengan ketentuan surat Gubernur bahwa yang diperbolehkan berangkat adalah penumpanng non mudik.
Penumpang non mudik yang dimaksud orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan.
Kemudian, dilengkapi dengan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dan keterangan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan tes rapid antigen.
Baca Juga: Dampak Cuaca Buruk, Harga Ikan di Pasar Usuku Tomia Naik 100 Persen
