Selanjutnya, saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan dana bergulir, yang mencakup instansi berwenang untuk mengelola, sasaran penerima dan mekanisme penyaluran dana, serta cara pengembalian uang yang akan digulirkan ke masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Dapat Kucuran Dana Rp 300 Juta

"Program ini sangat rentan dan berpotensi terjadi kredit macet dan akhirnya akan merugikan keuangan negara," ujarnya.

Tak hanya itu, modus kecurangan juga menjadi terbuka lebar, apabila mekanisme pengelolaannya tidak teratur dan rigid, terlebih pengawasan atas pelaksanaan program ini, ia rasa akan sulit sebab dana ini langsung dikelola oleh masyarakat serta tak akan ada asas manfaat yang signifikan bagi perputaran ekonomi di tingkat desa.

Selain itu, macetnya dana bergulir juga salah satunya diakibatkan oleh persepsi masyarakat bahwa pembiayaan dari dana bergulir merupakan dana hibah yang dianggap tidak perlu dipertanggungjawabkan, serta akan menyebabkan piutang daerah pada neraca keuangan.