Selain itu, akan menimbulkan dampak sosial yang dapat meresahkan masyarakat desa sebab kriteria calon penerima sangat rawan dibelokkan oleh kepentingan subjektif pengelolanya di tingkat desa dan ini juga akan menimbulkan instabilitas dalam desa, mengingat tak lama lagi akan menghadapi momen politik 2024.
Olehnya itu, atas nama Partai Prima Muna Barat, ia meminta program ini dievaluasi oleh pemerintah daerah sebelum adanya instrumen hukum yang jelas mengatur program ini.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, dana bergulir itu dianggarkan pada APBD 2023 di Dinas Pertanian, nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang mengikuti program penanaman ubi kayu, serta biaya itu akan diberikan kepada masyarakat untuk pemanfaatan pengelolaan tanaman, di antaranya bibit, pupuk, pengolahan lahan, dan sebagainya.
"Jadi dana bergulir itu disiapkan untuk masyarakat yang mengikuti program penanaman ubi kayu untuk tepung tapioka dengan luas 1250 hektare," ujar Bahri, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Dua Rumah di Kolaka Habis Terbakar
