“Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi TKA, termasuk untuk pencetakan kartu dan kegiatan simulasi,” ungkap Kemendikdasmen dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Detik, Rabu (2/9/2026).

Dengan adanya ketentuan tersebut, satuan pendidikan dapat menggunakan dana BOS untuk memenuhi sejumlah kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan TKA.

Dana BOS juga dapat digunakan untuk penyewaan perangkat ujian. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan tata kelola keuangan daerah serta dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK Berubah Mulai 2027, Bisa Ikut Seleksi CPNS dan Tetap Aman Jika Gagal

Kemendikdasmen menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk kebutuhan honorarium maupun sewa perangkat harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.